Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penghasutan dan provokasi. Laporan ini muncul setelah beredarnya potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada.
Pelaporan tersebut diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan kedua terlapor karena diduga menyebarkan konten yang bersifat menghasut melalui media sosial. Menurutnya, potongan video ceramah yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook tersebut memicu kegaduhan di tengah masyarakat serta berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan konflik.
Ia menilai bahwa jika video ceramah disajikan secara utuh tanpa dipotong, maka tidak akan memicu reaksi provokatif di ruang publik. Sebagai bukti, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk video lengkap ceramah, potongan video yang diunggah oleh kedua terlapor, serta tangkapan layar terkait unggahan tersebut.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Nurlette menegaskan bahwa laporan tersebut tidak mewakili atau mengatasnamakan Jusuf Kalla, melainkan berdasarkan penilaian adanya unsur niat (mens rea) dari penyebaran potongan video tersebut.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, seperti dilansir dari detik.com membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap kajian oleh pihak kepolisian. Ia juga menyebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen, hasil tangkapan layar, dan media penyimpanan digital. Sementara itu, Permadi Arya secara terpisah menilai, laporan yang ditujukan kepadanya sebagai bentuk dendam politik. (mr/*)





