Nasional

Pelajar SMP di Sragen Tewas Dianiaya Teman Sekolah Usai Saling Ejek

×

Pelajar SMP di Sragen Tewas Dianiaya Teman Sekolah Usai Saling Ejek

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Seorang pelajar SMP Negeri 2 Sumberlawang di Sragen, berinisial WAP (14), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh teman sebayanya, DTP (14). Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu oleh saling ejek yang berujung pada perkelahian.

Kapolres Sragen, Dewiana Syamsu, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

Dikutip dari republika online, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 11.10 WIB, saat jam pelajaran berlangsung. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban sedang mengikuti pelajaran di kelasnya, sementara pelaku berada di kelas lain. Namun, pada saat kejadian, tidak ada pengawasan aktif dari guru di kedua kelas tersebut.

Kondisi itu diduga memberi kesempatan bagi sejumlah siswa untuk berada di luar kelas. Dalam situasi tersebut, korban dan pelaku sempat bercanda yang kemudian berubah menjadi saling mengejek. Ketegangan meningkat hingga keduanya saling menantang dan akhirnya terlibat perkelahian.

Meski motif awal diduga karena ejekan spontan, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya latar belakang lain, seperti konflik sebelumnya atau persoalan pribadi antara keduanya.

Menurut Dewiana, pelaku diduga melakukan kekerasan seorang diri tanpa menggunakan alat. Ia disebut memukul dengan tangan kosong dan juga menendang korban.

Setelah kejadian, korban sempat tidak sadarkan diri dan dibawa ke ruang UKS. Karena kondisinya semakin memburuk, korban kemudian dirujuk ke puskesmas setempat, namun nyawanya tidak tertolong.

Penyidik masih mendalami secara rinci waktu dan lokasi pasti korban meninggal dunia, apakah saat di sekolah, dalam perjalanan, atau setelah tiba di fasilitas kesehatan.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim medis dari Polda Jawa Tengah menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kehabisan napas yang dipicu oleh benturan benda tumpul di bagian kepala, hingga menyebabkan patah pada dasar tengkorak.

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa kematian korban bukan sekadar akibat pingsan setelah perkelahian, melainkan karena cedera serius yang berujung fatal. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 10 saksi, terdiri dari orang dewasa dan anak-anak, serta mengumpulkan berbagai barang bukti seperti hasil visum, autopsi, dan pakaian korban.

Selain itu, penyidik juga berencana menambah keterangan ahli, termasuk dari tenaga medis dan laboratorium forensik, guna memperkuat pembuktian.

Dalam kasus ini, DTP telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, karena masih di bawah umur, penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat adanya aturan yang membatasi penahanan anak selama ada jaminan dari orang tua atau wali. Meski demikian, pelaku tetap menjalani proses pembinaan dan pengawasan selama penyidikan berlangsung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar. Namun, seluruh proses hukum akan tetap dilakukan dalam kerangka peradilan anak yang memiliki mekanisme khusus sesuai peraturan yang berlaku. (mr/*)