Nasional

Komnas Perempuan Janji Kawal Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Sopir Taksi Online

×

Komnas Perempuan Janji Kawal Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Sopir Taksi Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA – Komnas Perempuan menyatakan akan mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sopir taksi daring berinisial WAH (39) terhadap penumpangnya, SKD (20), yang terjadi di Jakarta Pusat pada Sabtu (14/3).

Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris, mengatakan pihaknya akan terus memantau proses hukum sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan dengan baik. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin.

Sundari berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan secara menyeluruh, terutama di sektor transportasi daring, baik roda dua maupun roda empat. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang mendorong perlindungan pengguna perempuan melalui standar nasional, termasuk bagi kelompok rentan yang menggunakan layanan transportasi berbasis aplikasi.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong adanya regulasi turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dapat mengikat perusahaan aplikator. Regulasi tersebut mencakup kewajiban penyediaan fitur keamanan, sistem pelaporan khusus, serta integrasi kebijakan lintas sektor.

Pihaknya juga akan melakukan kajian bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, guna merumuskan aturan nasional khusus untuk transportasi daring.

Menurut Sundari, sistem rekrutmen pengemudi yang sebagian besar dilakukan secara online membuat perusahaan platform tidak selalu mengenali identitas pengemudi secara menyeluruh, baik dari sisi fisik maupun kendaraan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terjadi pergantian pengemudi.

Karena itu, ia menilai perlu adanya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kasus kekerasan seksual di transportasi daring, khususnya yang telah dilaporkan oleh korban.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sepanjang 2025 terdapat delapan kasus kekerasan terhadap perempuan pengguna transportasi online, dengan mayoritas berupa kekerasan seksual. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar ke depan upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif di tingkat nasional. (mr)