sumatera barat

Sumbar Kini Punya 1.265 Pos Bantuan Hukum di Setiap Nagari

×

Sumbar Kini Punya 1.265 Pos Bantuan Hukum di Setiap Nagari

Sebarkan artikel ini

PADANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatra Barat resmi mengukuhkan 1.265 pos bantuan hukum (Posbankum) di Padang pada Senin (30/3). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Pelaksana tugas Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha, Gubernur Mahyeldi, serta sejumlah pejabat pemerintah lainnya.

Plt Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat di tingkat desa dalam memperoleh akses terhadap layanan hukum dan keadilan.

Ia menjelaskan, ribuan pos bantuan hukum tersebut tersebar di tingkat kelurahan, desa, hingga nagari di seluruh wilayah Sumatra Barat. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan seperti konsultasi hukum, mediasi, hingga mendapatkan rujukan jika perkara yang dihadapi perlu diselesaikan di pengadilan.

Selain itu, Kemenkum Sumbar juga telah memberikan pelatihan kepada 558 paralegal yang akan ditempatkan di Posbankum desa dan kelurahan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar layanan hukum yang diberikan dapat berjalan lebih optimal dan profesional.

Alpius menambahkan, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi dalam pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Ia berharap program “Posbankum Rancak” dapat menjadi sarana penguatan layanan hukum yang inklusif, humanis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa jumlah 1.265 Posbankum tersebut telah mencakup seluruh wilayah Sumatra Barat dan siap memberikan layanan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa keberadaan Posbankum merupakan bagian dari implementasi visi reformasi hukum dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun pekerjaan, dapat mengakses keadilan hingga ke tingkat desa.

Ia juga mendorong Kemenkum Sumbar untuk menambah jumlah paralegal, dengan target minimal dua orang di setiap Posbankum. Secara nasional, Kementerian Hukum RI telah membentuk sebanyak 83.930 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Pengukuhan Posbankum di Sumatra Barat mendapat sambutan positif dari Gubernur Mahyeldi dan jajaran pemerintah daerah. Gubernur berharap kehadiran Posbankum dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat. (mr/*)